Selasa, 28 Februari 2017

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2016

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, yaitu dengan pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar sembilan  tahun, kesetaraan gender, penanggulangan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kematian ibu melahirkan.

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
  • Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
  • Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
  • Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.


    Sumber : http://keluargaharapan.com/dasar-pelaksanaan-pkh-landasan-program-keluarga-harapan/

 

Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017

Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017

Kementerian Sosial berencana menyamakan besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Mulai 2017, Peserta PKH Terima Rp 1,9 Juta Per Tahun

Jika selama ini bantuan yang diterima peserta PKH berbeda-beda, pada 2017 bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antar kementerian.


Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Fungsinya dikembalikan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga,” kata Khofifah saat acara Rapat Senat Terbuka di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jumat (28/10/2016).
Khofifah menuturkan, pemerintah nantinya akan mengalokasikan dana Rp 11,4 triliun untuk PKH tahun depan. Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap.
“Penyalurannya empat kali dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, mulai tahun ini, ada perubahan terkait kartu dan jumlah penerima PKH.
Kartu PKH dikawinkan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disebut KUBE-PKH. Dengan begitu, PKH tak lagi dikucurkan dalam bentuk uang tunai.
“Upaya ini juga sekaligus untuk membiasakan masyarakat menabung,” ujarnya.
Selain itu, uang nontunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian bahan-bahan keperluan dasar di e-warung.
“Hingga saat ini, sudah 1,4 juta peserta yang sudah menerima bantuan PKH non tunai,” kata Khofifah.
Category: Berita PKH

Sumber : http://keluargaharapan.com/kementerian-sosial-berencana-menyamakan-nilai-bantuan-program-keluarga-harapan-pkh-2017/

 

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI

 

 

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Category: FDS PKH

Sumber : http://keluargaharapan.com/mekanisme-program-keluarga-harapan-pkh-kementerian-sosial-ri/