Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program
Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan sebagai upaya
penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial
bersyarat bagi keluarga miskin yang ditujukan untuk mempercepat
pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus mampu mewujudkan
tujuan pembangunan tersebut, yaitu dengan pengurangan penduduk miskin
dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar sembilan tahun, kesetaraan
gender, penanggulangan angka kematian bayi dan balita serta penurunan
angka kematian ibu melahirkan.
Selasa, 28 Februari 2017
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program
Keluarga Harapan, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program
pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan
melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional
dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
- Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
- Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
-
Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.Sumber : http://keluargaharapan.com/dasar-pelaksanaan-pkh-landasan-program-keluarga-harapan/
Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017
Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017
Kementerian Sosial berencana menyamakan besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Mulai 2017, Peserta PKH Terima Rp 1,9 Juta Per Tahun
Jika selama ini bantuan yang diterima
peserta PKH berbeda-beda, pada 2017 bantuan PKH akan disamakan sebesar
Rp 1.900.000 per tahun.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
menjelaskan, penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan
sinergitas antar kementerian.
Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH
telah diberikan melalui bantuan lain, seperti Kartu Indonesia Pintar
(KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Fungsinya dikembalikan pada pemenuhan
kebutuhan dasar keluarga,” kata Khofifah saat acara Rapat Senat Terbuka
di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jumat (28/10/2016).
Khofifah menuturkan, pemerintah nantinya
akan mengalokasikan dana Rp 11,4 triliun untuk PKH tahun depan. Peserta
PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap.
“Penyalurannya empat kali dalam satu
tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga
Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, mulai tahun ini, ada perubahan terkait kartu dan jumlah penerima PKH.
Kartu PKH dikawinkan dengan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) yang disebut KUBE-PKH. Dengan begitu, PKH tak
lagi dikucurkan dalam bentuk uang tunai.
“Upaya ini juga sekaligus untuk membiasakan masyarakat menabung,” ujarnya.
Selain itu, uang nontunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian bahan-bahan keperluan dasar di e-warung.
“Hingga saat ini, sudah 1,4 juta peserta yang sudah menerima bantuan PKH non tunai,” kata Khofifah.
Category: Berita PKH
Sumber : http://keluargaharapan.com/kementerian-sosial-berencana-menyamakan-nilai-bantuan-program-keluarga-harapan-pkh-2017/
Sumber : http://keluargaharapan.com/kementerian-sosial-berencana-menyamakan-nilai-bantuan-program-keluarga-harapan-pkh-2017/
Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI
Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI
Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai
kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program
conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan
(misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas
kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).
Category: FDS PKH
Sumber : http://keluargaharapan.com/mekanisme-program-keluarga-harapan-pkh-kementerian-sosial-ri/
Langganan:
Postingan (Atom)