Selasa, 28 Februari 2017

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2016

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, yaitu dengan pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar sembilan  tahun, kesetaraan gender, penanggulangan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kematian ibu melahirkan.

Dimulai tahun 2007 Program Keluarga Harapan (PKH) terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tercatat sebaran wilayah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tahun ke tahun terus bertambah dan mencangkup seluruh wilayah Indonesia. Jika pada tahun 2007 terdapat 7 provinsi cangkupan PKH, tahun 2010 terdapat 20 provinsi dan tahun 2011 terdapat 25 provinsi, maka sejak tahun 2014 PKH telah mencangkup seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dimana pada tahun 2016 ini terdapat penambahan komponen penerima PKH, yaitu komponen kesejahteraan sosial yang terdiri atas penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas. Sehingga jumlah keseluruhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di tahun 2016 bertambah menjadi sekitar 6 juta keluarga.

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2016

 Sebagai program bantuan bersyarat yang berkesinambungan, Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin serta dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek. Selain itu, PKH juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku positif keluarga peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial serta memutus rantai kemiskinan antar generasi di Indonesia dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya mensukseskan Program Keluarga Harapan (PKH) diperlukan  Pendamping dan Operator PKH yang kompeten dan handal pada tiap-tiap kabupaten dan kota hingga kecamatan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya. Pendalaman materi dan bimbingan teknis terkait Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pendamping dan operator menjadi hal yang penting. Maka, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor 466/750 tentang Pemberitahuan Bintek Validasi Pendamping dan Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2016, kegiatan bimbingan teknis bagi pendamping dan operator dapat dilangsungkan guna menunjang pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2016.

Sumber : http://keluargaharapan.com/lebih-mengenal-program-keluarga-harapan-pkh-2016/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar