Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program
Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan sebagai upaya
penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial
bersyarat bagi keluarga miskin yang ditujukan untuk mempercepat
pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus mampu mewujudkan
tujuan pembangunan tersebut, yaitu dengan pengurangan penduduk miskin
dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar sembilan tahun, kesetaraan
gender, penanggulangan angka kematian bayi dan balita serta penurunan
angka kematian ibu melahirkan.
Dimulai tahun 2007 Program Keluarga
Harapan (PKH) terus dilaksanakan secara berkesinambungan. Tercatat
sebaran wilayah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari tahun ke tahun
terus bertambah dan mencangkup seluruh wilayah Indonesia. Jika pada
tahun 2007 terdapat 7 provinsi cangkupan PKH, tahun 2010 terdapat 20
provinsi dan tahun 2011 terdapat 25 provinsi, maka sejak tahun 2014 PKH
telah mencangkup seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dimana pada
tahun 2016 ini terdapat penambahan komponen penerima PKH, yaitu komponen
kesejahteraan sosial yang terdiri atas penyandang disabilitas berat dan
lanjut usia 70 tahun ke atas. Sehingga jumlah keseluruhan Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) PKH di tahun 2016 bertambah menjadi sekitar 6
juta keluarga.
Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2016
Sebagai program bantuan bersyarat yang
berkesinambungan, Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat
meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga
miskin serta dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam
jangka pendek. Selain itu, PKH juga diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman dan perubahan perilaku positif keluarga peserta PKH terhadap
pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial
serta memutus rantai kemiskinan antar generasi di Indonesia dalam jangka
panjang.
Oleh karena itu, sebagai salah satu
upaya mensukseskan Program Keluarga Harapan (PKH) diperlukan Pendamping
dan Operator PKH yang kompeten dan handal pada tiap-tiap kabupaten dan
kota hingga kecamatan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya.
Pendalaman materi dan bimbingan teknis terkait Program Keluarga Harapan
(PKH) bagi pendamping dan operator menjadi hal yang penting. Maka,
sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan
Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor 466/750 tentang
Pemberitahuan Bintek Validasi Pendamping dan Operator Program Keluarga
Harapan (PKH) Tahun 2016, kegiatan bimbingan teknis bagi pendamping dan
operator dapat dilangsungkan guna menunjang pelaksanaan Program Keluarga
Harapan (PKH) Tahun 2016.
Sumber : http://keluargaharapan.com/lebih-mengenal-program-keluarga-harapan-pkh-2016/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar