Kamis, 20 Juni 2019

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

APA ITU PROGRAM KELUARGA HARAPAN


Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Gambar 1. Cakupan PKH Tahun 2007 s.d. 2018

  • Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
  • Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
  1. Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
  2. PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
  1. Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
  2. Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
  3. SD                            : Rp.    900.000,-
  4. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  5. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  6. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  7. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga

Rabu, 19 Juni 2019

Jambore SDM PPKH Se-Sulteng


Dukung dan sukseskan pelaksanaan Jambore Pertama SDM PKH Se-Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai Tanggal 27-30 Juni 2019.

#Santun, Integritas & Profesional (SIP)

Jumat, 16 Februari 2018

Pinembani

Salahsatu Kategori Wilayah Sulit dampingan PKH di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

Selasa, 28 Februari 2017

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) 2016

Lebih mengenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program yang dicanangkan sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sistem perlindungan sosial bersyarat bagi keluarga miskin yang ditujukan untuk mempercepat pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs). Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global tentu harus mampu mewujudkan tujuan pembangunan tersebut, yaitu dengan pengurangan penduduk miskin dan kelaparan, meningkatkan pendidikan dasar sembilan  tahun, kesetaraan gender, penanggulangan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kematian ibu melahirkan.

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan

Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat
Dasar Pelaksanaan PKH, Landasan Program Keluarga Harapan
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
  • Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
  • Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
  • Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.


    Sumber : http://keluargaharapan.com/dasar-pelaksanaan-pkh-landasan-program-keluarga-harapan/

 

Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017

Kementerian Sosial berencana menyamakan Nilai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2017

Kementerian Sosial berencana menyamakan besaran bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Mulai 2017, Peserta PKH Terima Rp 1,9 Juta Per Tahun

Jika selama ini bantuan yang diterima peserta PKH berbeda-beda, pada 2017 bantuan PKH akan disamakan sebesar Rp 1.900.000 per tahun.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, penyamarataan besaran ini dilakukan setelah dilakukan sinergitas antar kementerian.


Pasalnya, beberapa komponen dalam PKH telah diberikan melalui bantuan lain, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Fungsinya dikembalikan pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga,” kata Khofifah saat acara Rapat Senat Terbuka di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jumat (28/10/2016).
Khofifah menuturkan, pemerintah nantinya akan mengalokasikan dana Rp 11,4 triliun untuk PKH tahun depan. Peserta PKH akan menerima bantuan tersebut dalam empat tahap.
“Penyalurannya empat kali dalam satu tahun. Penyaluran pertama sebesar Rp 500.000, kedua Rp 450.000, ketiga Rp 500.000, dan keempat Rp 450.000,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, mulai tahun ini, ada perubahan terkait kartu dan jumlah penerima PKH.
Kartu PKH dikawinkan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disebut KUBE-PKH. Dengan begitu, PKH tak lagi dikucurkan dalam bentuk uang tunai.
“Upaya ini juga sekaligus untuk membiasakan masyarakat menabung,” ujarnya.
Selain itu, uang nontunai tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembelian bahan-bahan keperluan dasar di e-warung.
“Hingga saat ini, sudah 1,4 juta peserta yang sudah menerima bantuan PKH non tunai,” kata Khofifah.
Category: Berita PKH

Sumber : http://keluargaharapan.com/kementerian-sosial-berencana-menyamakan-nilai-bantuan-program-keluarga-harapan-pkh-2017/

 

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI

 

 

Mekanisme Program Keluarga Harapan (PKH) – Kementerian Sosial RI Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Category: FDS PKH

Sumber : http://keluargaharapan.com/mekanisme-program-keluarga-harapan-pkh-kementerian-sosial-ri/